Pasal2 ayat (2) huruf b PER-19 menyebutkan: "Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk: b. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.".
MarginOperasional = (Total Pendapatan / Pendapatan Operasional) x 100%. Itulah penjelasan, cara menghitung, serta contoh dari margin dalam bisnis. Jika kamu memiliki usaha dan ingin mengetahui berapa persen keuntungan atau pertumbuhan perusahaanmu, kamu bisa menggunakan rumus-rumus di atas sebagai acuanmu.
Rumusuntuk menghitung berat volume adalah (p x l x t) : 4.000 = kgv. Satuan ukuran p, l, dan t dalam cm. Lalu kapan kita mengukur berat suatu barang dengan berat volume atau berat aktual ? Bagi orang yang sudah bekerja pada sebuah perusahaan ekspedisi barang / cargo mungkin sudah tidak bingung lagi dalam menempatkan kedua jenis berat ini.
PPhImpor (Pasal 22) = $907.78 x Rp 8000 = Rp 7,262,250. Jadi dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 22 wajib dibayarkan oleh subyek pajak yang melakukan kegiatan impor, dimana besarannya tergantung dari jenis dari barang yang diperdagangkan. Kesemua ini diatur dalam PPh pasal 22 UU Perpajakan.
. Bagi Anda yang masih bingung pajak bisnis mobil atau sewa kendaraan kena pajak apa, apakah termassuk PPN dan PPh, berapa tarif pajak sewa kendaraan dari bisnis ini, dan bagaimana cara hitung pajaknya, berikut ulasannya. Apapun bisnisnya, tak lepas dari pengenaan pajak selama jenis dan kondisi usahanya memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seperti halnya pajak sewa kendaraan yang memiliki beberapa jenis pengenaan pajak sewa mobil, seperti PPh sewa kendaraan dan PPN sewa mobil. Setiap masing-masing jenis pajak punya tarif berbeda, tak terkecuali tarif pajak sewa kendaraan. Agar bisnis rental mobil yang dijalankan berjalan dengan lancar dan berkembang lebih baik lagi, penuhi segala kewajiban perpajakannya. Ketahui jenis PPN sewa kendaraan dan PPh sewa mobil dalam bisnis rental kendaraan sebelum mengurus pajaknya. Terus simak ulasannya dari Mekari Klikpajak tentang pajak sewa kendaraan dan jenis pajaknya seperti PPN sewa kendaraan maupun PPh sewa mobil berikut ini. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Bisnis Sewa Kendaraan Kena Pajak Apa Saja? Dunia usaha semakin ramai dipenuhi oleh para pemain bisnis di berbagai sektor usaha, salah satunya bisnis rental kendaraan atau sewa mobil. Meskipun setiap bisnis adalah eksperimen yang tidak pernah diketahui dengan pasti hasilnya, namun tidak sedikit kaum muda maupun orang dewasa yang ingin memulai masuk ke dunia bisnis tersebut. Dari berbagai peluang usaha, bisnis rental mobil cukup dilirik karena memiliki potensi keuntungan yang menggiurkan. Sobat Klikpajak hanya harus mempersiapkan strategi pemasaran yang tepat untuk menarik pasar. Bisnis rental mobil yang semakin menjadi tren mengundang banyak pebisnis baru untuk turut serta meramaikan pasar dan saling berkompetisi menarik hati calon pelanggan. Berbagai cara pun dilakukan oleh para pelaku usaha ini, dari mulai memanfaatkan media sosial sampai beriklan dan mengadakan promo-promo khusus dengan memanfaatkan momentum seperti mengadakan diskon saat Hari Besar Nasional juga diupayakan. Peluang yang diprediksi akan sangat menguntungkan tersebut mendorong para pebisnis banyak yang terjun ke usaha rental mobil. Lalu, apa saja jenis pajak dari bisnis sewa kendaraan yang jadi kewajiban pebisnis rental mobil ini? Sewa kendaraan kena pajak apa, secara umum tak lepas dari jenis Pajak Pertambahan Nilai PPN dan Pajak Penghasilan PPh. a. Pengertian PPN Sewa Kendaraan Aktivitas sewa mobil merupakan salah satu kegiatan jasa yang dikenakan pajak. Namun tidak semua sewa kendaraan dikenakan PPN. Sesuai Pasal 4A ayat 3 huruf j Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai UU PPN, untuk jenis jasa angkutan umum bukan merupakan objek yang dikenai PPN. Ketentuan tersebut diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012, pada pasal 7 disebutkan Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sudah diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Ketentuan tentang kriteria dan rincian barang dan/atau jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK. Namun untuk memahami ketentuan pembebasan pengenaan PPN atas jasa angkutan umum tersebut, setidaknya harus mengetahui arti apa itu kendaraan angkutan umum. Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum yang dipungut bayaran, baik dalam trayek atau tidak dalam trayek yang memiliki nomor kendaraan warna dasar kuning dan tulisan hitam. Artinya, penyewaaan kendaraan seperti truk, bus, dan kendaraan bermotor lainnya yang plat kendaraan berwarna dasar kuning serta bertuliskan hitam adalah angkutan umum yang tidak kena PPN. Sementara itu, bisnis sewa kendaraan dengan plat nomor warna dasar hitam dalam hal ini kendaraan pribadi, akan dikenakan PPN. Baca Juga PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN b. Pengertian PPh Bisnis Sewa Mobil Dalam bisnis sewa kendaraan juga berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan atau PPh. Namun jenis pajak penghasilan dari bisnis sewa mobil ini ada beberapa macam, yakni dari sisi penyerahan jasa sewa kendaraan itu sendiri maupun penghasilan yang diperoleh dari bisnis rental mobil secara keseluruhan. Oleh karena itu jenis PPh rental mobil yang dikenakan pada pelaku usaha sektor ini tidak hanya PPh bagi wajib pajak pribadi pengusaha atau PPh Badan, tapi juga jenis PPh lainnya seperti PPh Pasal 23. Ilustrasi pajak bisnis rental mobil atau pajak sewa kendaraan Kewajiban atas Pajak Bisnis Sewa Mobil & Tarif Pajak Sewa Kendaraan Tak sedikit pebisnis yang bergerak pada sektor rental kendaraan, nyatanya belum mengetahui cara mengurus pajak dari bisnis sewa mobil seperti PPN dan PPh yang dibebankan. Namun bicara kewajiban perpajakan bisnis sewa kendaraan, secara keseluruhan ada beberapa jenis kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Apa saja jenis kewajiban perpajakan bisnis sewa mobil ini? Berikut kewajiban-kewajiban pajak yang harus diketahui oleh pemilik bisnis rental mobil atau pajak bisnis rental mobil dan penjelasan pajak sewa kendaraan 1. Kewajiban PPh Badan atas Pajak Bisnis Rental Mobil Setiap pemilik bisnis rental mobil akan dikenakan pajak Pajak Penghasilan Badan maupun Orang Pribadi. Ketentuan pembayaran pajak dapat disesuaikan dengan bentuk usaha yang didirikan, apakah itu PT, CV, Yayasan atau bentuk usaha yang lain. Untuk pemilik usaha yang telah berbadan hukum, pembayaran pajak yang wajib dilakukan adalah Pajak Penghasilan Badan. Selengkapnya baca di sini tentang Rumus PPh Terutang Badan dan Cara Menghitungnya. 2. Kewajiban PPh Pribadi atas Bisnis Sewa Kendaraan Sedangkan bagi pemilik usaha yang tidak berbadan hukum dalam hal ini WP Pribadi pengusaha, yang wajib dibayarkan adalah Pajak Penghasilan Pribadi PPh Pribadi. Perhitungan PPh Badan bergantung pada laba bersih yang diterima perusahaan ketika akhir tahun. Jika Sobat Klikpajak adalah pemilik usaha rental mobil yang telah membuat pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, perhitungan pajak dapat dilakukan berdasarkan penghasilan bersih atas bisnis rental mobil tersebut. Apabila bisnis Sobat Klikpajak tidak dalam bentuk badan hukum, akan tetapi memiliki omzet dalam satu tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar, dapat menggunakan metode Norma Perhitungan Penghasilan Netto NPPN. Metode NPPN ini adalah dengan menghitung persentase perkiraan laba bersih sesuai dengan ketetapan pemerintah. Sobat Klikpajak dapat memanfaatkan insentif pajak dengan mengantongi SKB PPh Pasal 23. Ketahui Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas SKB PPh 23 2. Kewajiban PPh Pasal 21 atas Pajak Bisnis Sewa Kendaraan Selain Pajak Badan, jenis pajak yang harus dibayarkan pemilik usaha rental mobil mengacu pada PPh Pasal 21. Sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21, pemilik usaha wajib menyetorkan pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan dalam bentuk gaji, honor, bonus, THR yang tidak melebihi penghasilan pokok. PPh Pasal 21 tersebut wajib dihitung, disetorkan, dan dilaporkan tiap bulannya. 3. Kewajiban PBB atas Pajak Bisnis Rental Mobil Pemanfaatan bumi dan bangunan untuk keperluan bisnis akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan PBB. Pajak yang dibebankan atas pemanfaatan bumi dan atau bangunan tersebut tarif PBB sebesar 0,5%. Nilai ini didapatkan dari dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah NJOP dikurangi NJOPTKP. Baca juga Jenis Pajak Properti yang Harus Diketahui Pengusaha Bisnis Properti 4. Kewajiban Pajak atas Kendaraan Bermotor dari Pajak Sewa Kendaraan Kendaraan bermotor sebagai sarana utama untuk bisnis Sobat Klikpajak dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Ketentuan pajak berbeda-beda untuk setiap daerah. Pajak Kendaraan Bermotor yng terutang biasanya tertera pada STNK. Informasi lebih lengkap juga bisa Anda tanyakan ke pihak pelayanan di Kantor Samsat terdekat. Itulah kelima jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh para pemilik bisnis rental mobil. Jika Anda telah memiliki bisnis rental mobil atau baru akan membangun bisnis tersebut, sebagai Wajib Pajak sebaiknya menyiapkan pelaporan pajak atas bisnis rental mobil yang Sobat Klikpajak miliki. 5. Kewajiban PPh 23 atas Bisnis Sewa Mobil Pajak lainnya atas sewa kendaraan adalah PPh sewa mobil yakni jenis Pajak Penghasilan PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah sebagai pajak yang dienakan pada penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan. dan penyerahan atas jasa. Seperti diketahui, tarif PPh 23 sendiri ada beberapa tergantung objek pajak. Sedangkan yang berkaitan dengan pajak bisnis rental atau pajak sewa kendaraan ini, maka tarif PPh 23 yang dikenakan atas pajak sewa mobil adalah 2% dari jumlah bruto. Penjelasan tarif PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto ini diperuntukkan atas Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah/bangunan. Imbalan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultasi. Imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 141/ dan efektif berlaku pada 24 Agustus 2015. Bagi yang tidak memiliki NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. Contoh; PT AAA menyewa kendaraan dari Tuan B sebagai pemilik rental mobil. Tuan B memiliki NPWP, maka PT AAA harus memotong PPh 23 sebesar 2% atas biaya sewa kendaraan yang diberikan ke Tuan B tersebut. Namun jika Tuan B tidak memiliki NPWP, maka PT AAA harus memotong tarif PPh 23 hingga dua kali lipat atas biaya sewa sewa kendaraan yang diberikan ke Tuan B. Belum punya NPWP? Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Syarat, Cara Daftar NPWP Online 6. Kewajiban PPN dan Tarif PPN Sewa Kendaraan Bisnis sewa kendaraan juga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai PPN. Memang, dalam Pasal 4A ayat 3 UU PPN No. 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Namun perlu dipahami bahwa yang dimaksud angkutan umum di atas adalah khusus bagi pelat nomor berwarna kuning. Sedangkan untuk kendaraan berpelat hitam yang digunakan untuk berbisnis, maka transaksinya dikenakan PPN sewa kendaraan. Tarif PPN sewa kendaraan sebesar 11% mulai April 2022 sebagaimana tarif pajak pertambahan nilai terbaru yang diatur dalam UU HPP. Bagaimana cara menghitung PPN sewa kendaraan? Contoh, PT AAA menyewa kendaraan untuk keperluan perusahaan dari PT BBB dengan harga sewa per hari sebesar juta sudah termasuk PPN. Maka, perhitungannya adalah mencari Dasar Pengenaan Pajak DPP terlebih dahulu karea biaya sewa kendaraan tersebut sudah termasuk PPN. Caranya; DPP = 100/111 x = PPN sewa kendaraan = 11% = Jenis Pajak yang Dikenakan pada Belanja Jasa Sewa Kendaraan Perlu dipahami, penyewaan kendaraan bermotor bisa saja dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, WP Orang Pribadi, maupun WP Bendahara. Dengan demikian, jenis pajak yang dikenakan atas jasa sewa kendaraan atau sewa mobil juga berbeda untuk masing-masing kategori wajib pajak. Berikut jenis pajak atas sewa kendaraan untuk masing-masing wajib pajak yang melakukan aktivitas penyewaan kendaraan 1. WP Bendahara Jenis pajak atas jasa penyewaan kendaraan bagi wajib pajak bendahara pemerintah adalah PPh 23 dan PPN. Khusus PPN, nilai sewa kendaraan yang dikenai pajak pertambahan atas penyewaan untuk wajib pajak bendahara pemerintah apabila lebih dari Rp1 juta. Sedangkan untuk PPh 23 tidak ada batasan nilai transaksi, artinya berapa pun nilai transaksinnya akan dikenakan pajak sewa kendaraan PPh Pasal 23. 2. WP Badan Sedangkan jenis pajak atas jasa penyewaan kendaraan bagi wajib pajak badan adalah PPh Pasal 23 saja. Wajib pajak badan ini seperti PT, Lembaga, Yayasan, atau CV dan lainnya, dan tidak ada batasan nilai transaksi sewa kendaraan untuk dikenai PPh 23. 3. WP Orang Pribadi Bagaiamana dengan wajib pajak pribadi? Jika penyewa adalah WP Pribadi atau perseorangan, maka tidak akan memotong PPh 23, karena memang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Baca Juga Jenis dan Tarif PPh 23 Tanpa NPWP serta Pengecualiannya Cara Menghitung PPN dan PPh 23 atas Sewa Kendaraan Berikut contoh kasus cara menghitung PPN atas sewa kendaraan BBB merupakan wajib pajak bendahara melakukan kunjungan kerja dan menyewa kendaraan dari PT CCC dengan harga sewa sebesar per hari, sudah termasuk PPN. Sewa kendaraan selama 3 hari. Maka, perhitungan PPN sewa kendaraan tersebut adalah – Tarif sewa kendaraan per hari = – Tarif sewa kendaraan selama 3 hari = x 3 hari = Dasar Pengenaan Pajak DPP = 100/111 x = PPN atas Sewa Kendaraan = Tarif PPN x DPP = 11% x = Jadi, besar PPN atas sewa kendaraan yang harus dibayar Bendahara BBB kepada PT CCC adalah Setelah mengetahui Dasar Pengenaan Pajak DPP dan PPN atas sewa kendaraan, berikutnya PT CCC selaku pihak yang memberikan layanan sewa kendaraan akan dipotong PPh Pasal 23 oleh Bendahara BBB. Berikut cara menghitung PPh 23 yang harus dipotong oleh Bendahara BBB saat membayarkan sewa kendaraan ke PT CCC PPh Pasal 23 atas Sewa Kendaraan = Tarif PPh 23 x DPP = 2% x = Bagaimana jika pihak yang menyewakan kendaraan tidak memiliki NPWP? Bagi pihak yang menyewakan kendaraan tidak punya NPWP, maka akan dikenakan PPh 23 lebih tinggi dari tarif pajak PPh pasal 23 normal, yakni dari tarif normal 2% menjadi dua kali lipat. Contoh, 1. PT A membayar sewa kendaraan dengan nilai sewa kepada Tuan B. Tuan B memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT A adalah 2% x = 2. PT A membayar sewa kendaraan dengan nilai kepada Tuan B, namun Tuan B tidak memiliki NPWP, maka PPh 23 yang harus dipotong PT A adalah 200% x 2% x = Kondisi pihak yang menyewakan kendaraan tidak memiliki NPWP biasanya pemilik rental mobil yang memang belum mendaftarkan diri sebagai WP Badan. Setelah mengetahui jenis pajak yang dikenakan atas sewa kendaraan, maka total jumlah pajak atas sewa kendaraan ini adalah PPN = PPh 23 = Total pajak atas sewa kendaraan adalah Dari contoh perhitungan pajak atas sewa kendaraan tersebut, maka pengenaan pajak ini dikenakan pada pihak yang menyewa maupun pihak yang menyewakan. Kewajiban Membuat Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh 23 Konsekuensi sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah harus melakukan pembuatan Faktur Pajak serta mencantumkan PPN sebesar 11% dari jasa yang akan berikan. Tapi tidak perlu khawatir soal kewajiban pembuatan Faktur Pajak ini, karena kelola Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara mudah & cepat melalui e-Faktur Mekari Klikpajak. Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan Wajib Pajak WP Pengusaha Kena Pajak PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk updatee-Faktur pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini. Dengan fitur prepopulated e-Faktur maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya. Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di saat akan melaporkan SPT Masa PPN. Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur. Update sistem terbaru e-Faktur DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Jadi, ketika Anda menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform. Terbaru, DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur ke versi eFaktur dan versi eFaktur Pembaruan sistem eFaktur tersebut guna mengakomodir penambahan fitur pelayanan pajak sekaligus penyesuaian jumlah pengenaan tarif PPN terbaru yakni tarif PPN 11% mulai April 2022. Selengkapnya baca di sini tentang Update Terbaru eFaktur PPN. Langsung saja gunakan aplikasinya, biar yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu langkah. Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpa install aplikasinya? Juga tak ingin repot update eFaktur dan eFaktur 3,2? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Mekari Klikpajak? Melalui Mekari Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform. Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel. Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak Cara Rekonsiliasi Pajak Otomatis di e-Faktur Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 atas Sewa Kendaraan Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bagi pihak yang membayarkan sewa kendaraan dikenakan PPh 23, memiliki kewajiban membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan melaporkan pemungutan pajaknya. Pembuatan bukti potong PPh 23 dan pelaporan SPT Masa PPh 23 harus dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Berikut cara membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan melaporkan SPT Masa PPh 23 melalui e-Bupot Unifikasi Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di e-Bupot Unifikasi Lapor PPh 23 Online dan Cara Membuatnya di e-Bupot Unifikasi Itulah penjelasan tentang pajak bisnis rental mobil mulai dari PPN sewa kendaraan atau PPh sewa mobil dan pajak lainnya yang perlu diketahui bagi Anda yang berkecimpung di dunia sewa kendaraan yang tidak lepas dari kewajiban pajak sewa kendaraan. Bayar dan Lapor PPh Bisnis Sewa Kendaraan dengan Mudah di Klikpajak Sudah mengetahui tentang pajak bisnis rental mobil atau pajak sewa kendaraan, termasuk tarif PPh sewa kendaraan atau tarif pajak sewa kendaraan, ya? Kini saatnya membayar dan melaporkan pajak bisnis rental mobil atau pajak sewa mobil. Dalam proses pembayaran atau penyetoran pajak atas sewa kendaraan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya mengisi Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS pajak dengan benar. Berikut adalah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak untuk wajib pajak yang melakukan pemotongan pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai 1. KAP dan KJS untuk Pemotong Pajak merupakan Bendahara a. PPN Kode Akun Pajak 411211 Kode Jenis Setoran 910 Bendahara APBN Kode Jenis Seotran 920 Bendahara APBD Kode Jenis Setoran 930 Bendahara Desa b. PPh Pasal 23 Kode Akun Pajak 411124 Kode Jenis Setoran 104 2. KAP dan KJS untuk Pemotong Pajak sebagai WP Badan Kode Akun Pajak 411124 Kode Jenis Setoran 104 3. KAP dan KJS untuk Pemotong Pajak merupakan WP Pribadi Daftar jenis KAP dan KJS selengkapnya baca di sini. a. Cara Bayar Pajak Sewa Kendaraan Ingat, sebelum bayar atau setor pajak ke kas negara, Sobat Klikpajak harus membuat yang namanya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak. Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi. Pengetahuan membayar pajak online bagi perusahaan mutlak diperlukan. Karena dengan sistem bayar pajak online ini, proses pembayaran pajak Sobat Klikpajak akan menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat. Tahukah? Kini Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar billing-nya melalui virtual account bank hanya dalam satu platform di e-Billing Klikpajak. akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak. Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS dengan mudah dan gratis. Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak. Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak SSP elektronik dengan benar sesuai transaksi. Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara BPN resmi dari Direktorat Jenderal Pajak DJP. Baca Juga Tutorial Cara Mudah Bayar Pajak Online di eBilling Klikpajak b. Cara Lapor PPh Bisnis Sewa Kendaraan Setelah mengetahui cara bayar pajak bisnis rental mobil atau pajak sewa kendaraan, kini waktunya tahu cara lapor pajaknya. Melalui Anda tidak hanya dapat melakukan bayar pajak saja, tapi juga bisa melaporkan pajak yang dibayarkan. Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu harus melakukan daftar pajak online. Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak online Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Badan di e-SPT Tahunan Badan Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini Cara Lapor SPT Pajak Pribadi di e-Filing Urusan Pajak Bisnis Sewa Kendaraan Beres, Bisnis pun Lancar dengan Mekari Klikpajak Sudah sepatutnya sebagai pebisnis memahami seluk beluk yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, salah satunya manfaat Bea Cukai adalah untuk kepentingan kegiatan ekspor impor. Agar urusan perpajakan Anda beres dan bisnis pun dapat berjalan dengan lancar, gunakan apikasi pajak online Mekari Klikpajak. Melalui Klikpajak, Anda dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap. Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform. “Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.” Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Anda mulai dari membuat bukti pungutan pajak pertambahan nilai secara elektronik hingga Bukti Potong elektronik. Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak di bawah ini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Itulah penjelasan tentang apa saja jenis pajak dan tarif pajak sewa kendaraan yang harus dipahami wajib pajak pelaku usaha maupun yang penyewa kendaraan, semoga bermanfaat untuk Anda!
Cara Memilih Tarif Rental Mobil Pada Jasa Sewa Rental Mobil- Untuk melakukan perjalanan jauh ke luar kota biasanya sebagian masyarakat lebih nyaman menggunakan jasa sewa rental mobil. Uang yang Anda keluarkan hanya selisih sedikit saja dibanding membawa mobil sendiri. Keuntungan menyewa mobil ialah Anda hanya tinggal bersantai menikmati perjalanan sehingga tidak terlalu lelah saat melakukan perjalanan jauh. Mempercayakan kepada jasa sewa rental mobil merupakan cara yang cukup bijak. Di samping itu mobil pribadi Anda bisa tetap terjaga kondisinya. Ada beberapa jasa rental mobil yang menyediakan kolom untuk menghitung biaya sewa secara online. Seorang customer bisa melakukan penghitungan sewa mobil sendiri secara manual dengan cara sebagai berikut. Mintalah Rate Harga Sewa Kendaraan Agar bisa menghitung sendiri tarif rental mobil Anda bisa meminta rate harga sewa untuk hitungan sewa harian, mingguan dan bulanan. Hal tersebut bisa memberikan gambaran untuk Anda jika ingin menggunakan jasa rental mobil. Minimal Anda bisa mengestimasikan berapa uang yang akan kita keluarkan untuk rental mobil. Pertimbangan penting juga adalah besaran uang sewa yang akan ditanggung masing-masing jika menggunakan mobil untuk kepentingan bersama teman. Tentukan terlebih dahulu berapa lama Anda akan menyewa mobil tersebut. Setelah itu lihatlah rate harga sewa mobil tersebut. Sesuaikan dan hitung berdasarkan rate harga sewa tersebut. Bandingkan dengan rate harga sewa di tempat lain agar Anda bisa mendapatkan yang lebih murah. Pilih Perencanaan Asuransi Untuk Kendaraan Asuransi merupakan salah satu faktor penentu untuk tarif rental mobil. Hampir setiap perusahaan sewa, pasti menyediakan beberapa macam asuransi seperti perlindungan untuk kehilangan, kecelakaan pribadi, dan sebagainya. Hal itu selalu disediakan karena akan menjadi kelebihan tersendiri dari mobil yang disewakan. Selain itu, asuransi juga bisa menentukan harga sewa mobil yang akan Anda gunakan. Mobil dengan asuransi akan berbeda harga sewanya dengan mobil tanpa asuransi. Pastikan Periode Sewa Tarif rental mobil ditentukan dengan periode sewa mobil tersebut. Misalnya untuk periode peminjaman 3 hari, kalikan 3 dengan rate harian. Setelah itu kalikan 3 dengan rate ansuransi. Hasilnya nanti merupakan harga yang akan Anda bayar untuk menyewa mobil tersebut. Begitupun dengan lamanya sewa mobil untuk 4 hari hingga 6 hari. Jika lamanya Anda menyewa mobil hingga beberapa minggu, Anda bisa mengkalkulasikannya dengan rate mingguan. Cari Tahu Pajak Penjualan Berikutnya Anda bisa memeriksa jasa rental mobil tersebut apakah memiliki pajak penjualan atau tidak. Kalikan persentase pajak dengan biaya total di atas. Akan tetapi bila tidak memiliki angka pajak, maka Anda cukup beruntung karena tarifnya akan sedikit lebih murah. Biasanya perusahaan rental kendaraan akan memberikan harga bulat pada costumer tanpa ada rinciannya. Untuk mengetahuinya Anda bisa meminta dari biaya sewa itu, apa saja detail yang harus Anda bayar. Harga Pesaing Sebelum memilih jasa rental mobil, Anda bisa memeriksa tarif rental mobil di tempat lainnya. Jika sesuai dengan jumlah Anggaran yang Anda siapkan, maka Anda bisa memilihnya. Namun sebelumya perhatikan juga beberapa hal di atas agar tidak salah dalam memilih. Pilih pula berdasarkan fasilitas yang cukup nyaman namun dengan tarif yang tetap terjangkau. Kondisi Mobil Kondisi mobil yang Anda sewa juga bisa menentukan tarif rental mobil. Jika mobil keluaran terbaru atau pun merk ternama, harga yang ditawarkan pasti berbeda. Hal tersebut dikarenakan mobil-mobil tersebut harus dirawat dengan perlakuan khusus dan tidak cuma-cuma. Harga onderdil dan perlengkapan mobil pun tentunya lebih mahal. Akan tetapi jika mobil yang hendak Anda sewa adalah mobil yang sudah lama atau bahkan "jadul", harga sewanya akan sedikit lebih murah. Namun Anda harus menyiapkan uang lebih untuk antisipasi jika tiba-tiba di perjalanan terjadi hal yang tidak diinginkan. Misalnya mogok di jalan atau mesin yang tiba-tiba padam. Itulah beberapa cara memilih tarif rental mobil yang hendak Anda pilih. Pastikan Anda memilih dengan baik dan benar agar Anda bisa nyaman menikmati perjalanan Anda. Perhatikan setiap hal sebelum Anda memilihnya. Karena setiap hal yang menyangkut sewa-menyewa pastinya juga berkaitan dengan uang. Uang merupakan hal yang sangat sensitif dalam setiap hal terutama dalam sebuah bisnis jasa. Ada uang tentunya ada jasa. Jadi bijaklah dalam memilih setiap hal yang berkaitan dengan keuangan. Nah, untuk anda yang mempunyai rencana liburan atau berakhir pekan di kota Surabaya bisa baca artikel dilink berikut ini sebagai referensi ya! Jelajah Museum di Kota Pahlawan Related Posts
Jika anda berencana menggunakan jasa rental mobil Medan,sangatlah penting untuk membaca artikel ini terlebih dahulu sebagai bahan contoh,seandainya anda akan menyewa mobil tanggal 2-April-2019 pukul 1300siang misalnya,dan selesai keesokan harinya tanggal 3-April-2019 pukul 1000 pagi.Kadang-kadang jadwal seperti ini sangatlah membuat beberapa rental yang perhitungan sewa mobilnya adalah per tanggal,jadi jika anda menyewa mobil tanggal 2-April dan selesai tanggal 3-April akan di hitung 2 hari,padahal masing-masing hari anda tidak memakai penuh satu hari,bukankah ini merugikan anda sebagai konsumen jasa sewa mobil di ada satu paket yang membuat biaya anda bisa lebih di tekan,di tempat kami jika jadwal sewa anda seperti itu,kami bisa mengenakan tarip anda menggunakan jasa sewa mobil tanggal 2 dan 3 April seperti diatas,maka kami menghitungnya 1 x 24 jam saja,itu pun anda masih mempunyai sisa waktu kurang lebih 3 perhitungan seperti ini akan jauh lebih murah daripada perhitungan pertanggal,karena jika perhitungan pertanggal,maka pemakaian anda akan dihitung 2 x bagaimana dengan tempat tujuan,banyak rental mobil yang juga memasang tarif yang berbeda-beda untuk setiap tujuan,dan ini terkadang menjadi jebakan bagi anda yang berencana pergi ke beberapa kota,kemudian ada perubahan tempat anda menyewa di satu jasa sewa mobil dan hendak pergi ke kota Siantar,ternyata ditengah perjalanan ada perubahan acara dan anda harus pergi ke kota Kisaran misalnya,ada beberapa rental mobil memberikan tarip yang berbeda untuk tiap tujuan,apalagi jika perubahan anda mendadak seperti itu,dan tarif yang di bebankan ke anda sangat tidak masuk akal lebih mahal bekali lipat jika tujuan anda berubah,bukankah ini sangat tidak untuk menghindari hal-hal demikian,pilihlah sewa mobil Medan yang memberikan satu tarip untuk semua tujuan,dan sebelum anda menggunakan jasa sewa mobil akan lebih baik anda mencari informasi terlebih dahulu secara detail,biaya apa saja yang harus anda tanggung untuk akomodasi ke tempat-tempat yang akan anda kunjungi,tanyakan juga siapa yang menanggung bbm nya,bagaimana dengan uang makan sopir,bagaimana dengan penginapan sopir jika anda berencana menginap beberapa hari di luar kota,dan mintalah sms untuk rincian biaya yang harus anda tanggung,supaya anda akan bisa menghitung dengan pasti berapa biaya yang akan anda keluarkan untuk perjalanan anda juga bisa menghubungi kami di 0811 6191 987 untuk informasi apa saja tentang jasa sewa mobil Medan,jika anda berencana akan menggunakan jasa sewa mobil,kami siap memberikan solusi dan masukan-masukan agar anda mendapatkan harga yang tepat,dan tentunya pelayanan yang terbaik.
Pajak Sewa Kendaraan – Penyewaan kendaraan bermotor akan dikenakan pajak sewa kendaraan. Pajak sewa kendaraan tersebut termasuk dalam PPh 23. Lalu berapakah tarif pajak sewa kendaraan? Tarif pajak sewa kendaraan PPH 23 ber NPWP adalah 2% dari harga sewa kendaraan, sedangkan tarif pajak sewa kendaraan PPH 23 tidak ber NPWP adalah 4% dari harga sewa. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pajak sewa kendaraan, silahkan Anda baca penjelasan lengkapnya di bawah ini. Daftar Isi Jenis Pajak Sewa KendaraanPihak Pemotong dan Pemungut Pajak Sewa KendaraanTarif Pajak Sewa KendaraanCara Menghitung Pajak Sewa KendaraanCara Bayar Pajak Kendaraan Sewa Sewa kendaraan bermotor dilakukan oleh beberapa pihak seperti orang pribadi, perusahaan, ataupun bendahara pemerintah. Jenis pajak sewa yang dikenakan pun berbeda-beda. Berikut ini jenis pajak sewa kendaraan yang dikenakan sesuai dengan subjeknya Pajak sewa kendaraan untuk perorangan Apabila yang menyewa kendaraan tersebut adalah pribadi atau perorangan, maka tidak ada biaya pajak sewa yang harus dipotong. Karena wajib pajak pribadi tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak. Pajak sewa kendaraan untuk badan Apabila yang menyewa kendaraan tersebut adalah perusahaan atau Badan PT, CV, Lembaga, dsb, maka jenis sewa pajak yang dikenakan adalah PPh 23. Pemotongan PPh 23 dilakukan tanpa ada batas minimal dan transaksi. Jadi berapa pun harga sewa kendaraan tersebut tetap akan dikenakan PPh 23. Pajak sewa kendaraan untuk Bendahara Pemerintah Jika yang menyewa kendaraan tersebut adalah Bendahara Pemerintah untuk keperluan dinas ataupun lainnya, maka jenis pajak yang dikenakan adalah PPh 23 dan PPN. Sama halnya dengan wajib pajak badan, pengenaan PPh 23 pada sewa kendaraan yang dilakukan Bendahara Pemerintah juga tidak ada batasan nilai transaksi. Namun untuk pengenaan PPN, harga sewa kendaraan harus lebih dari 1 juta rupiah. Sedangkan harga sewa di bawah 1 juta tidak kena PPN. Pihak Pemotong dan Pemungut Pajak Sewa Kendaraan Pengguna jasa sewa kendaraan dikategorikan sebagai pemotong PPH 23, sedangkan pemilik usaha sewa kendaraan dikategorikan sebagai penerima penghasilan PPh 23. Pihak pemotong pajak sewa kendaraan PPH 23 Yang dimaksut pihak pemotong PPh 23 adalah pihak pembeli atau penerima jasa sewa kendaraan. Berikut ini pihak yang termasuk pemotong PPh 23, antara lain Badan pemerintahPenyelenggara kegiatanSubjek pajak badan dalam negeriPerwakilan perusahaan luar negeri lainnyaBentuk Usaha Tetap BUTWajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk DJP Pihak penerima penghasilan sewa kendaraan PPh 23 Pihak yang menerima penghasilan atas sewa kendaraan pemilik usaha sewa kendaraan yang telah dipotong PPh 23, antara lain Wajib pajak dalam negeriBentuk Usaha Tetap BUT Jika penerima penghasilan atas sewa kendaraan tesebut adalah orang pribadi perorangan, maka tidak akan dikenakan PPh 23. Tarif Pajak Sewa Kendaraan Pemilik usaha sewa kendaraan wajib memungut PPN dari pengguna jasa sewa kendaraan dengan syarat usaha sewa kendaraan tersebut sudah berbentuk PKP Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan tarif PPh 23 atas sewa kendaraan untuk penyewa yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP berbeda. Tarif PPH 23 untuk sewa kendaraan memiliki NPWP Berikut tarif PPH 23 yang harus dibayar penyewa kendaraan Tarif PPh 23 ber NPWP = 2% x harga sewa Tarif PPH 23 untuk sewa Kendaraan tidak memiliki NPWP Tarif PPh 23 untuk penyewa kendaraan tidak ber NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23, atau sama dengan 4% dari harga sewa kendaraan tersebut. Berikut ini tarif PPh 23 untuk sewa kendaraan yang tidak ber NPWP Tarif PPh 23 tidak ber NPWP = 4% x harga sewa Tarif PPN atas Sewa Kendaraan Selain PPH 23, sewa kendaraan juga akan dikenakan PPN Pajak Pertambahan Nilai. Objek pajak PPN yang dikenakan atas transaksi sewa kendaraan adalah kendaraan bermotor yang memiliki plat nomor hitam. Lalu berapa tarif PPN sewa kendaraan? Tarif PPN sewa kendaraan adalah 10% dari harga sewa kendaraan. Namun perlu diketahui, tidak semua sewa kendaraan akan dikenakan PPN. Menurut UU PPN pasal 4A ayat 3 huruf j, jenis angkutan umum baik udara, air, dan darat tidak termasuk objek PPN. Kendaraan umum ini contohnya seperti bus, truk, ataupun kendaraan lainnya yang berplat kuning. Jadi jika Anda menyewa kendaraan seperti truk, bus, atau kendaraan lain yang berplat kuning, maka tidak akan dikenakan PPN. Cara Menghitung Pajak Sewa Kendaraan Untuk memahami perhitungan pajak sewa kendaraan, silahkan Anda baca contoh perhitungannya di bawah ini. PT A merupakan usaha sewa mobil. Kemudian PT D menyewa mobil pada PT A untuk keperluan pindah kantor dengan harga sewa Rp. Berapa PPh 23 dan PPN yang harus perlu PT D bayar? PT D memiliki NPWP Jawab PPh 23 = 2% x harga sewa mobil = 2% x Rp. = PPN = 10% x harga sewa mobil = 10% X Rp. = Rp. Cara Bayar Pajak Kendaraan Sewa Jika Anda sebagai pihak yang menggunakan jasa sewa kendaraan, maka cara bayar pajak sewa kendaraan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut Hitung berapa PPh 23 atas sewa kendaraan yang harus Anda buat kode billing melalui web kode akun pajak PPH 23 411124 dan kode jenis setoran isi data yang diminta dengan itu, lakukan pembayaran pajak PPh 23 di bank, ATM, ataupun layanan bayar pajak online bukti potong PPh 23 buat bukti pemotongan PPh 23 melalui aplikasi e-bupot PPH berikan bukti potong rangkap 1 ke pemilik usaha sewa itu, serahkan bukti potong rangkap 2 ke Kantor Pelayanan Pajak KPP.Kemudian isi SPT Masa PPh 23, dan laporkan melalui fitur pelaporan pajak online. Batas setor dan pelaporan pajak sewa kendaraan PPH 23 Jatuh tempo pembayaran PPh 23 sewa kendaraan adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan PPh 23 dibayar. Sedangkan jatuh tempo pelaporan PPh 23 adalah tanggal 20, satu bulan setelah pembayaran PPh 23.
cara menghitung tarif sewa mobil